Revisi UU ASN untuk Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita
12 Jun 2017 - 10:22
Share

 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat diarahkan untuk memperkuat reformasi birokrasi dan memperbaiki manajemen ASN  yakni sistem meritokrasi, netralitas ASN dan penegakan nilai dasar dan kode etik ASN.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Ketua KASN Sofian Effendi dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih yang didampingi anggotanya Sidarto Danusubroto di ruang rapat utama lantai 3, Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dalam kesempatan itu, Ketua KASN Sofian Effendi menegaskan pentingnya penguatan UU ASN untuk melindungi ASN dari tekanan politik terutama dalam penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), baik di pemerintah pusat maupun daerah. Sofian pun menampik pelaksanaan seleksi terbuka JPT telah memberatkan pemerintah daerah, hal itu dibuktikan dengan 75 persen pemerintah daerah telah patuh dan melaksanakannya. DSC00992edit

“Sistem merit ini menjaga agar birokrasi pemerintah dapat menempatkan right person on the right place. Ini yang dikhawatirkan oleh banyak kepala daerah karena tak lagi bisa menempatkan tim suksesnya menjadi pejabat birokrasi,” tegas Sofian Effendi.

Lebih jauh, menyikapi tuntutan mengakomodasi agar tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS tanpa seleksi, Ketua KASN Sofian Effendi menilai pentingnya mengedepankan kualitas dan kompetensi, disamping faktor struktur birokrasi pemerintah efektif dan beban anggaran negara.

“Selama tenaga honorer tersebut memenuhi syarat keahlian dan kompetensi dengan proses seleksi yang baik, kami mendukung. Namun bila masuk begitu saja tanpa seleksi, kami khawatir efektivitas pemerintahan akan terganggu, dan reformasi birokrasi akan mengalami kemunduran,” jelas Sofian Effendi.

Menanggapi masukan Ketua KASN, Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengapresiasi semangat reformasi birokrasi yang telah dipaparkan. Menurutnya Presiden Joko Widodo perlu diberikan gambaran yang utuh mengenai peta reformasi birokrasi yang sudah berjalan sampai saat ini agar dapat memberikan penguatan terhadap UU ASN yang akan direvisi.

“Saya minta Bapak siapkan paper untuk Presiden tidak lebih dari dua halaman, dengan bahasa yang lugas, tajam namun tidak terlalu njlimet,” pesan Sidarto Danusubroto.

Turut hadir mendampingi Ketua KASN Sofian Effendi, Anggota Komisioner KASN Waluyo dan Prijono Tjiptoherijanto. (Fik)