Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat di lingkungan Instansi Saudara untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
1. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non Alam (Eselon II.a); dan
2. Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial (Eselon II.a).