perguruan
tinggi negeri baru dan juga perguruan tinggi swasta yang beralih status menjadi pergutuan tinggi negeri, untuk itu pemerintah perlu memberikan status yang jelas untuk keberadaannya.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Dr.Ir. Surat Indrijarso, M.Sc, memimpin rapat pembahasan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016,
tentang dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi baru, rapat dihadiri stakeholder yang berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut seperti BKN, Kementerian Keuangan,Kementerian Dikti,Menpan, KASN, Forum Pimpinan PTNB.
Dalam penjelasan Dr. Ir. Surat Indrijarso, MSc bahwa amanah Perpres nomor 10 tahun 2016 tentang penyelesaian PTNB menyangkut kurang lebih 5300 orang yang terdiri dari dosen dan tenaga pendidik harus selesai paling lambat pada Februari 2017.
Pembahasan rapat telah memberikan perhatian pada persoalan teknis yang menjadi kendala. Persoalan teknis yang terjadi telah dijelaskan secara rinci oleh Prof. Dr. Syafsir Akhlus Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang juga sebagai ketua Forum Pimpinan PTNB. "Forum Pimpinan dan Dikti telah melakukan proses verifikasi berkas terhadap 5300 orang, dan selanjutnya domain dari BKN untuk memproses pengangkatan dan status seluruh teman-teman PTNB" ujar Akhlus. Sementara Yulina Setiawati, SH, MM Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN menjelaskan proses tersebut telah diteruskan kepada Kementerian Menpan RB untuk segera disiapkan entri formasinya, kesiapan teknis lainnya penjelasan dari Kementerian Keuangan bahwa anggaran untuk kebutuhan tersebut telah disiapkan.
Dr. Ir. Surat Indrijarso, MSc meminta pandangan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof. Sofian Effendi terkait permasalahan PTNB, "Bottle neck masalah ini telah jelas, maka Perpres nomor 10 Tahun 2016 muncul, kita harus menyikapi ini tidak dengan cara business usual, karena teman-teman di PTNB telah jelas keberadaan dan kerjanya" tegas Prof.Sofian dalam rapat tersebut.
(Kabag Hukum dan Humas Rahmat Siregar)