Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Agus Rahardjo, Ketua KPK Republik Indonesia, dan Sofian Effendi, Ketua KASN. Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua komisi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas tindak KKN, khususnya pada jajaran pemerintahan dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam tugas KPK dan ASN ada titik pertemuan untuk memberantas korupsi dalam membentuk aparatur sipil negara yang bersih dari praktik korupsi. Dan Klaten, adalah salah satunya yang Anda lihat” kata Sofian Effendi, Ketua KASN.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup kerjasama di bidang Pendidikan Anti Korupsi, Pertukaran Data dan/atau Informasi; dan Pencegahan Tindak Pidana KKN. Kolaborasi KASN dan KPK ini merupakan kerjasama antar komisi yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
“Mari kita berkolaborasi dan bekerjasama agar PNS dan birokrasi menjadi lebih baik dari yang sekarang ada ini.” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK.
Tumpang tindih kewenangan dan birokrasi menjadi salah satu alasan KPK menerima ajakan kerjasama KASN. Kerjasama dalam pengkajian manajemen birokrasi juga sangat diperlukan karena tindak korupsi, kolusi dan nepotisme tidak hanya terjadi di pemerintah daerah provinsi tapi juga instansi pemerintah pusat.
Kedua komisi memiliki kesamaan tujuan dalam memberantas tindak pidana KKN. Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, hubungan dan kerjasama antara KASN dan KPK dapat diwujudkan dan ditingkatkan secara berkesinambungan, sehingga Indonesia menjadi negara dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
***
Tentang KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga negara yang menjamin terciptanya aparatur berkelas, profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi, yang anti kolusi dan nepotisme. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.kasn.go.id.
Kontak Media
Rahmat J.P Siregar |
|
Kepala Bagian Hukum dan Humas |
|
Komisi Aparatur Sipil Negara |
|
Telepon: 021 7972098 e-mail: humas@kasn.go.id |
|