Sistem Merit ASN Kurangi Intervensi Politik di Birokrasi Pemerintah

Berita
01 Nov 2016 - 12:42
Share

pemerintahan. Dengan seleksi terbuka dan kompetitif dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), pemerintah menginginkanpejabat ASN yang profesional dan kompeten "Sekretaris Daerah dan Kepala BKD biasanya menjadi incaran kepala daerah yang baru dilantik untuk melakukan intervensi politik dalam birokrasi pemerintah," demikian Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Anggara Hayun Anujuprana dalam presentasinya di Forum Diskusi dan Sosialisasi dengan tema "Menjaga Netralitas ASN dan Implementasi PP Nomor 18 Tahun 2016" di Hotel The Margo, Depok pada Senin (24/10/2016).

Menurut Hayun, kompetensi dan kinerja harus menjadi acuan utama seorang ASN untuk mendapatkan promosi jabatan yang lebih tinggi. Begitu pun sebaliknya, dapat diberhentikan bila terbukti memiliki kinerja yang buruk.

"Seseorang dinaikkan karena kinerjanya, seseorang juga dilengserkan karena kinerjanya, bukan intervensi politik dari kepala daerah," ujar Hayun

WhatsApp Image 2016 10 25 at 10.43.55

Sementara itu, masih dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro mengungkapkan, seorang ASN yang ingin menduduki jabatan pimpinan tinggi harus memiliki empat kompetensi, yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosiokultural, dan kompetensi pemerintahan. Kompetensi sosiokultural dan pemerintahan menjadi aspek penilaian kompetensi yang baru dan belum pernah ada sebelumnya.

"Bahkan panselnya akan mendatangi RT (Rukun Tetangga) di rumah tempat dia tinggal, akan ditanyakan apakah yang bersangkutan termasuk orang yang bermasyarakat. Apakah rajin membayar iuran kebersihan. Kalau yang bersangkutan beragama Islam, akan didatangi juga ke masjid dekat rumahnya, apakah dia termasuk yang rajin ke masjid," jelas Suhajar.

Lebih lanjut, Suhajar menyampaikan latar belakang terbitnya PP Nomor 18 tentang Perangkat Daerah, yang diharapkan dapat merampingkan struktur birokrasi pemerintah daerah agar kinerja lebih optimal.

"Bermaksud merampingkan postur PNS di daerah dengan tujuan mengefisienkan APBD agar tidak dihabiskan untuk belanja pegawai saja," tegas Suhajar.

Suhajar juga mengingatkan, Sekretaris Daerah dan Kepala BKD yang hadir, agar berani menyampaikan fakta dan realita yang ada di daerah, serta ketentuan perundangan yang berlaku saat ini seperti adanya UU ASN dan PP Nomor 18 Tahun 2016 kepada kepala daerah yang akan terpilih nantinya.

"Hal itu agar Sekda dan Kepala BKD tidak ditekan dan terus menjadi bulan-bulanan kepala daerahnya," seru Suhajar Diantoro. (Fik)