Sistem Merit Bak Angin Segar untuk Masalah Penyederhanaan Birokrasi di Mojokerto, Sampang, dan Gresik

Berita
05 Apr 2021 - 12:57
Share

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani, berkunjung ke Jawa Timur menemui Wali Kota Mojokerto, Bupati Mojokerto, Bupati Sampang, dan Bupati Gresik, dari 30 Maret–1 April 2021. Kunjungan tersebut merupakan upaya penguatan komitmen bersama penerapan sistem merit yang sudah menjadi prioritas pembangunan daerah di Jawa Timur.

“Dengan sistem merit, kepala daerah akan bisa lebih fokus dengan pencapaian program-program pembangunan dan pengelolaan pegawai diserahkan kepada sistem yang mengutamakan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja”, terang Sri Hadiati.

Di satu sisi, adanya Surat Menteri Dalam Negeri tentang Penyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional, membuat para kepala daerah merasa bingung terhadap penerapannya. Seperti yang telah diketahui, hal itu harus sudah dilaksanakan pada Juni 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sri Hadiati mengingatkan, penyetaraan jabatan harus dilakukan dengan hati-hati dan memikirkan masa depan birokrasi. Jika semua jabatan administrasi dihilangkan maka ke depan akan sulit mendapatkan kandidat untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang sudah siap dengan kompetensi manajerial dan sosio-kultural. Sebabnya, dua kompetensi tersebut tidak dapat diisi maksimal oleh pejabat fungsional.

Di samping itu, diperlukan pula pengalaman manajerial yang beragam untuk mengisi JPT. Hal tersebut bisa dilakukan melalui rotasi secara rutin para pejabat administrasi.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan komitmen oleh masing-masing kepala daerah untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.

Dari kegiatan ini, diharapkan keempat instansi dapat menjadi salah satu Kabupaten/Kota dengan kategori penilaian sistem merit “Baik” atau “Sangat Baik” selaras amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020–2024.

Juga perlu diketahui, dalam acara tersebut turut hadir mendampingi Komisioner KASN, Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Mugi Syahriadi, untuk menjelaskan praktik baik aspek-aspek Sistem Merit yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.