Sistem Merit dalam Proses Seleksi CPNS

Berita
08 Feb 2020 - 12:34
Share

Sesi 1 Seleksi Kompetensi Dasar tanggal 6 Februari ini dilaksanakan mulai pukul 08.00-09.30 WITA. Peserta Sesi 1 ini terdiri Peserta CPNS untuk formasi Kementerian PANRB, Komisi ASN,Kementerian Pertahanan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi ASN sebagai Lembaga Negara yang menegakkan sistem merit dalam Manajemen ASN, hadir untuk memastikan bahwa SKD tahun ini dilaksanakan berdasarkan sistem merit.

Dengan adanya sistem Computer Assited Test (CAT) dalam pelaksanaan seleksi CPNS ini Negara berharap mendapatkan Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan kualifikasi, berkompetensi, serta memiliki kinerja yang baik, hal ini sejalan dengan prinsip sistem merit .

 

IMG 20200208 WA0045

 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini merupakan tes bagi peserta yang telah lolos administrasi. Selanjutnya akan dilakukan perangkingan terhadap total nilai peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan oleh Panitia. Peserta yang lolos pada tahap SKD ini, akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi Kompetensi Bidang adalah tes Kemampuan Bidang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar oleh peserta.