Penelusuran data yang dilakukan oleh tim KASN ini merupakan implementasi Pasal 31 Undang Undang Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Asisten KASN Bidang Pengawasan Wilayah JPT 1 Agung Endrawan menyebutkan penelusuran data kali ini bersifat klarifikasi dan memastikan manajemen ASN sesuai Peraturan Perundang-undangan.
“Penelusuran data ini untuk memastikan apakah pelaksanaan mutasi rotasi di Pemkab Bangli sudah sesuai Undang Undang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS” sebut Endrawan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020 ini dihadiri oleh Endrawan dengan 2 orang staf serta mengundang pihak dan para pejabat terkait untuk dimintai data dan informasi. Untuk lokasi kegiatan sendiri, KASN sudah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangli untuk pinjam ruangan kegiatan.
Lebih lanjut Endrawan menyebutkan bahwa ASN merupakan aset Sumber Daya Manusia yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Kita ingin melindungi ASN dari campur tangan politik agar tercipta kondusifitas dalam lingungan kerja dan sekaligus menjaga harkat dan martabatnya sebagai seorang ASN” ungkap Endrawan.
Atas penelusuran data ini, nantinya akan disampaikan kepada Komisioner KASN untuk langkah konkret selanjutnya.
Apresiasi juga diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Bangli Nur Handayani SH,MH atas bantuan, dukungan dalam kegiatan tim KASN di Bangli.