Sistem Merit KASN

Berita
21 Nov 2017 - 01:24
Share

 

XXX[SS1] ,” kata Sofian Effendi, Ketua KASN.

 

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup kerjasama di bidang Pendidikan Anti Korupsi, Pertukaran Data dan/atau Informasi; dan Pencegahan Tindak Pidana KKN. Kolaborasi KASN dan KPK ini merupakan kerjasama antar komisi yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

 

XXX[SS2] 

 

XXX[SS3] ,[SS4] ” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK.

 

XXX[SS5] 

 

Kedua komisi memiliki kesamaan tujuan dalam memberantas tindak pidana KKN. Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, hubungan dan kerjasama antara KASN dan KPK dapat diwujudkan dan ditingkatkan secara berkesinambungan, sehingga Indonesia menjadi negara dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

 

***

 

Tentang KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga negara yang menjamin terciptanya aparatur berkelas, profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi, yang anti kolusi dan nepotisme. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.kasn.go.id.

 

Kontak Media

 

Rahmat J.P Siregar

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas

 

Komisi Aparatur Sipil Negara

 

Telepon: 021 7972098

e-mail: humas@kasn.go.id

 

 

 


 [SS1]Isi kutipan dapat mencakup:

 

-           Apa latar belakang MoU tersebut

-           Apa yang hendak diraih oleh

 [SS2]Dapat ditambahkan informasi lebih dalam tentang program-program di atas, misalnya:

 

-           Akan dilakukan di berapa provinsi/kota/institusi

-           Melibatkan siapa saja

 [SS3]Isi kutipan dapat mencakup:

 

-           Apa latar belakang MoU tersebut

-           Apa yang hendak diraih lewat MoU ini; target yang spesifik dalam kurun waktu tertentu

 [SS4]Secara ideal, kutipan dari kedua belah pihak diperlukan. Kutipan dapat diminta kepada pihak KPK.

 [SS5]Langkah selanjutnya yang paling dekat setelah penandatanganan MoU