‘’SK pelantikan pejabat jajaran Kanwil ATR/BPN Prov Bengkulu itu cacat hukum. Yakni, SK No.76/KEP-2.3.8/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 yang ditandatangani Menteri ATR/BPN-RI, Sofyan A Djalil. Karena bertentangan dengan PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN. Jadi SK itu cacat hukum dan harus dianulir,’’ jelas Bukhori kepada potretbengkulu.com, Rabu, (7/3).
Soalnya, lanjut Bukhari, di dalam pasal 190 ayat 3 PP No.11 Tahun 2017 disebutkan bahwa pejabat baru bisa dimutasi setelah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
‘’Ternyata, ada beberapa pejabat di jajaran Kanwil ATR/BPN Prov Bengkulu yang baru 4 bulan menduduki jabatan sudah dimutasi. Misalnya, Adam Hawadi yang dilantik menjadi Kepala ATR/BPN Rejang Lebong, 20 Maret 2017. Lalu, tanggal 28 Agustus 2017 dimutasi menjadi Kabag TU Kanwil ATR/BPN Bengkulu. Dan, 1 Maret 2018 dilantik menjadi Kakantah ATR/BPN Kota Bengkulu. Begitu juga Widodo. 20 Maret 2017 Widodo dilantik menjadi Kakantah ATR/BPN Lebong lalu, 1 Maret 2018 kembali mutasi dan dilantik menjadi Kabag TU Kanwil ATR/BPN Bengkulu,’’ jelas Bukhori.
Jadi, lanjut Bukhori, SK mutasi pejabat itu jelas-jelas bertentangan dengan PP No.11 Tahun 2017. Atas dasar itu, Bukhori akan mengajukan keberatan ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan gugatan atas SK Menteri ATR/BPN ke PTUN Bengkulu.
Dikatakan, ada beberapa pihak yang akan dijaukan sebagai tergugat. Yakni, Menteri ATR/BPN, Kepala BKN, Kakanwil ATR/BPN Prov Bengkulu. Serta tim Baperjakat Kanwil ATR/BPN terdiri dari Kabag TU dan Kabid I-5.
‘’Kita ingin, mutasi pejabat itu dilakukan sesuai aturan dan bukan dilakukan atas dasar suka dan tidak suka. Karena mutasi yang dilakukan Kanwil ATR/BPN itu telah merugikan ASN yang telah memenuhi syarat,’’ demikian Bukhori. (rjs)
Sumber : potretbengkulu.com