Tiga ASN Bone Dijatuhi Sanksi oleh KASN, Karena Pilkada?

Berita
25 Apr 2018 - 11:01
Share

Ketiga ASN tersebut masing-masing Camat Lamuru Muh. Awaluddin, Camat Cenrana A Adnan, dan Lurah Cenrana Mursalim.

Pasalnya, tiga ASN itu terbukti melakukan pelanggaran asas netralitas ASN dengan cara berfoto dengan simbol keberpihakan kepada calon bupati dan wakil bupati Bone tertentu.

Komisioner Panwas Kabupaten Bone M Alwi menuturkan sanksi yang diberikan KASN berupa sanksi moral.

"Ketiganya diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,"kata M Alwi yang ditemui tribunbone.com di kantornya, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Rabu (25/4/2018).

Ia menambahkan pelaksanaan kewenangan tersebut diserahkan kepada Penjabat Bupati Bone dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian

"Pelaksanaan pemberian sanksi tersebut diberikan kepada Penjabat Bupati Bone dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian," tambahnya.

Sebelumnya, Panwas Bone sudah merekomendsikan tiga ASN itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.

Dalam pemeriksaan di Panwas Bone beberapa waktu lalu ketiganya mengakui foto tersebut.

Adapun ancaman sanksi keterlibatan ASN yakni mulai dari sanksi moral teguran, penundaan pangkat selama satu tahun hingga pemecatan.



Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tiga ASN Bone Dijatuhi Sanksi oleh KASN, Karena Pilkada?, http://makassar.tribunnews.com/2018/04/25/tiga-asn-bone-dijatuhi-sanksi-oleh-kasn-karena-pilkada.
Penulis: Justang Muhammad
Editor: Imam Wahyudi