Tupoksi dari KASN yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 31 adalah melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan menerima laporan terhadap pelanggaran Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN serta sistem merit.
Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengangkatan Jabatan sejumlah pejabat di Universitas Jambi, tim KASN dipimpin oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Agung Endrawan, SH, MH didampingi beberapa petugas Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penelusaran informasi ke Universitas Jambi. Pada kesempatan tersebut, tim KASN melakukan klarifikasi terhadap beberapa pejabat di Lingkungan Universitas Jambi.
Menurut Asisten KASN, hal ini dilakukan sesuai SOP KASN dalam menentukan kebenaran informasi
“Ya, Benar kunjungan kali ini sekaligus untuk mengkaji dari aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pengangkatan pejabat yang diadukan tersebut, ” Kata Agung Endrawan, Kamis, 22 April 2021
Masih menurut Endrawan, apapun yang menjadi hasilnya, Tim belum mau berspekulasi untuk menyimpulkan, karena masih harus mengkonfirmasi pihak-pihak lainnya yang berkepentingan secara fakta dan pembuatan ketentuan aturannya.
”Termasuk akan dilakukan pendalaman kajian dengan pihak instansi pemerintah yang berkaitan,” ucapnya.
Asisten KASN menjelaskan sebagai Lembaga yang bersifat independen, KASN akan melaksanakan tugasnya dengan adil dan profesional dalam rangka mencari informasi terkait ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seorang ASN sekaligus mengevaluasi kebijakan dan manajemen ASN yang ada.
“Yah, tentunya bersama-sama dengan lembaga/instansi terkait,” pungkas Endrawan.