Tujuan pelaksanaan FGD adalah (1) mendiskusikan konsep dan dinamika penegakan netralitas (imparsialitas) ASN; (2) Mendapatkan masukan kajian penegakan netralitas (imparsialitas) ASN. Hadir sebagai pembicara dalam FGD ini: (1) Tasdik Kinanto (Wakil Ketua KASN); (2) Prof. Dr. Siti Zuhroh (Peneliti Senior LIPI); (3) Dominikus Dalu (Asisten Utama Ombudsman RI). Salah satu output dari hasil kajian penegakan netralitas (Imparsialitas) ASN adalah potret tingkatan kerawanan pelanggaran netralitas ASN yang dilihat dari 3 aspek.
Disamping potret kerawanan pelanggaran netralitas (imparsialitas) ASN, juga dalam forum ini disampaikan beberapa upaya dari instansi pemerintah dalam pengawasan netralitas ASN yang berhasil digali dari para informan dalam kajian ini. Upaya yang sudah dilaksanakan oleh instansi adalah:
- Strategi preventif sudah dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dalam bentuk sosialisasi peraturan khusus terkait dengan netralitas ASN, termasuk Surat Edaran dari Kementerian PANRB dan KASN, bahkan beberapa instansi sudah memiliki buku pedoman dan ada beberapa instansi yang sudah melaksanakan sosialisasi netralitas ASN melalui akun media sosialnya
- Instansi pemerintah menyampaikan ke KASN jika terjadi pelanggaran netralitas, termasuk dalam hal ini masyarakat juga ikut menyampaikan jika menemukan pelanggaran
- Teguran oleh atasan dan pemberian sanksi moral masih menjadi bentuk penindakan yang banyak diterima oleh ASN yang melanggar.
Hasil kajian sementara ini juga mendapatkan beberapa strategi dan rekomendasi kebijakan penegakan netralitas ASN sebagai berikut:
Dari sisi kebijakan
- Peninjauan kembali kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Peninjauan kembali sistem politik (pemilu) yang berbiaya tinggi.
- Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN untuk mencegah adanya ketidaknetralan dan patronase politik dalam pengangkatan jabatan ASN
- Penegakan aturan bagi pegawai yang melanggar
- Pemberian reward bagi ASN yang melaporkan rekan atau atasannya yang melakukan pelanggaran netralitas
- Menegakan peraturan kode etik dan kode perilaku di tiap instansi pemerintah
- Mentargetkan tiap instansi pemerintah dapat mencapai kategori 4 dalam penerapan sistem merit.
- Penandatanganan Pakta Anti Melanggar Kode Etik & Kode Perilaku dan Netralitas pada setiap instansi pemerintah
Dari sisi teknis sosialisasi
- Pembuatan buku pedoman netralitas (imparsialitas) ASN
- Tiap instansi pemerintah menyebarkan brosur, leaflet, poster, sticker, berisi tentang konsep netralitas (imparsialitas) ASN ke pegawai ASN nya.
- Melakukan pendekatan ke media massa untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya masyarakat untuk berpartisipasi turut serta mengawasi pelayanan yang dilakukan ASN
- Mendorong analis kebijakan untuk giat membuat policy brief untuk mengkampanyekan pentingnya penerapan sistem merit dalam mencegah pelanggaran netralitas di manajemen ASN
Dari sisi monitoring dan evaluasi
- Membentuk tim pengawas independen pelayanan publik yang berisi dari kalangan masyarakat. Pemilihan ini dikarenakan masyarakat bisa tanpa beban dalam menilai kinerja pelayanan publik.
- Peningkatan peran masyarakat dalam ikut mengawasi netralitas ASN melalui saluran whistleblowing yang sudah disediakan instansi pemerintah (memperkuat e-lapor, memberikan perlindungan kepada pelapor)
- Melakukan kajian internal oleh tiap instansi pemerintah tentang sejauhmana pegawai ASN nya melaksanakan asas netralitas (imparsialitas)