Tugas Utama ASN adalah Pelayanan Publik Harus Adil dan Tidak Memihak

Berita
20 Nov 2020 - 09:53
Share

 

dip2

 

Dalam sambutannya Ketua KASN menjelaskan Hak pilih yang dimiliki oleh ASN

“ASN memiliki hak pilih, tetapi sebagai ASN hak pilih itu hanya ada di bilik suara, artinya ASN harus netral, professional dan tidak ikut dukung mendukung sana sini” jelas Ketua KASN

Ditambahkan oleh Ketua KASN, bila ASN tidak netral maka akan berpengaruh terhadap cara ASN tersebut melayani masyarakat dan cara membuat kebijakan.

 

dip3

 

Senada dengan Ketua KASN, Gubernur Jawa Tengah dalam sambutannya melalui Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Ir. Dyah Lukisari, M.SI menjelaskan tanggung jawab sebagai ASN dalam melaksnakan tugasnya

“ASN sudah mengikatkan diri kepada Birokrasi, maka dia harus loyal terhadap janjinya, loyal kepada public, dan loyal melayani masyarakat tanpa melihat latar belakang politiknya” jelas  Ir. Dyah Lukisari, M.SI dalam sambutannya

Dijelaskan oleh beliau untuk mejaga netralitas, ASN telah banyak dipayungi oleh regulasi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber-narasumber ternama, yaitu Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA, Anggota DPR RI, H. Abdul Kadir Karding, Dekan Fisip Universitas Diponegoro, Dr. Hardi Warsono, dan Ketua Departemen Konferensi IAPA, Oscar Radyan Danar, Ph.D

 

dip4

 

Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA, dalam paparannya mengingatkan agar ASN menjaga sikap Netral dan Impartial dalam bekerja

“sikap netral atau impartial itu wajib, tugas utama ASN adalah pelayanan publik. Ini harus diberikan secara adil dan tidak memihak. Perubahan besar akan dapat terjadi ketika tercipta ASN profesional dalam melaksanakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat” jelas Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA

 

dip5

 

Anggota DPR RI, H. Abdul Kadir Karding, menambahkan, sikap netral ASN akan memperbaiki birokrasi dan demokrasi Indonesia.

“Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Ketidaknetralan ASN berpengaruh pada tidak optimalnya tugas pelayanan publik dan dapat terjadi polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis, yang dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan” jelas anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut

Peserta yang terdiri dari Pimpinan OPD, KPU, Bawaslu se Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Maluku, dan Maluku Utara serta Rektor dari beberapa Universitas ini sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta kepada para narasumber baik secara langsung maupun secara virtual. (Humas KASN)