Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkonsultasi kepada KASN terkait pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi di instansinya, Selasa (23/2/2021). Konsultasi yang digelar di lingkungan Kemenparekraf itu dihadiri Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.
Sementara itu, dari Kemenparekraf hadir Kepala Biro SDM dan Organisasi, Cecep Rukendi. Upaya Kemenparekraf tersebut dilakukan setelah adanya restrukturisasi di lingkungan mereka.
Cecep menyampaikan, pada akhir Februari akan dilakukan proses penetapan dan pengundangan Permen SOTK Kemenparekraf yang baru.
Perlu diketahui, adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencabut tugas pemerintahan sebagaimana Perpres Nomor 93 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2015.
Melihat hal tersebut Endrawan mengatakan, dalam Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan, dalam hal terjadi penataan organisasi instansi pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi.
Kemudian, saat pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi itu tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui seleksi terbuka.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya eselon II yang diuji nantinya tidak boleh didemosi atau diberhentikan dari jabatannya. Kecuali, pada perubahan SOTK tersebut terdapat pengurangan jabatan. Akan tetapi, dilakukan tetap dengan memerhatikan pengembangan karier mereka selaras amanat UU ASN. (NQA/HumasKASN)