Sebagai rangkaian dari penilaian implementasi sistem merit, KASN melakukan verifikasi lanjutan di lingkungan Kota Banda Aceh. Verifikasi diawali dengan audiensi Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Taqwallah.
“Terima kasih atas komitmen Provinsi Aceh terkait dengan penerapan sistem merit di lingkungan Provinsi Aceh. Dan (ini) harus dapat memperkuat manajemen ASN berbasis sistem merit yang telah diterapkan oleh Provinsi Aceh,” ucap Mustari membuka acara, Selasa (6/4/2021).
“(Dengan) Komitmen Bapak Sekda dan Provinsi Aceh (untuk) dapat terus meningkatkan kebijakan terkait dengan pengembangan karier dan sistem Informasi, maka Aceh akan mendapatkan nilai pada kategori baik atau sangat baik,” imbuhnya.
Selanjutnya, Sekda Provinsi Aceh, Taqwallah, mengaku bersyukur dengan nilai yang sudah diraih dalam penerapan di lingkungan Provinsi Aceh. “Kami memupuk kesadaran dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dalam menerapkan sistem merit di lingkungan Provinsi Aceh,” kata Taqwallah.
Setelah itu, dilakukan verifikasi lanjutan penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM) Provinsi Aceh di kantor BKA. Teknis verifikasi dipimpin oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Andi Abubakar. Hadir dalam verifikasi, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur beserta jajarannya.