Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar verifikasi penilaian penerapan sistem merit untuk 24 instansi pemerintah, Rabu (6/3/2024). Kegiatan ini menurut Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, bertujuan untuk memeriksa kembali kebenaran dan ketepatan hasil penilaian mandiri dengan indikator penilaian penerapan sistem merit yang telah dilakukan setiap instansi pemerintah sebelumnya.
“Ada tiga hal yang harus dijaga agar sistem merit ini bisa terwujud, yaitu KKB: Komitmen, Konsisten, dan Berkelanjutan”, tutur Tasdik.
Sementara itu, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, mengatakan penilaian sistem merit menghadirkan sejumlah manfaat. Selain terhadap kepastian karier para ASN, ini juga terhubung dengan beberapa indeks, seperti reformasi birokrasi.
“Hasil dari sistem merit ini pun menjadi salah satu indikator MCP bagi KPK. Di mana MCP merupakan sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun,” jelas Sri Hadiati.
Lebih lanjut, Sri mengatakan Kegiatan ini sebagai bentuk dorongan kepada instansi pemerintah, untuk memprioritaskan dan memahami seberapa penting penerapan sistem merit. Tim penilaian mandiri diharapkan sudah memahami mana kondisi penerapan sistem merit yang sudah sesuai dengan kondisi ideal dengan kondisi saat ini pada penerapan sistem merit dan memahami mana yang perlu diperbaiki.
Sebagai informasi, hingga Maret 2024, 587 instansi pemerintah sudah dilakukan penilaian sistem merit dan 314 di antaranya sudah meraih nilai sangat baik dan baik. (cm/nqa)