Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, beserta Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, menghadiri Konsinyasi Pembahasan Kelompok Rencana Suksesi dan Retensi Talenta yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Konsinyasi tersebut merupakan pertemuan lanjutan untuk melakukan proses validasi perbaikan peningkatan gap manajemen talenta di MK.
Sebelumnya, MK telah melakukan retensi talenta ulang pada 26 Juni hingga 4 Juli 2023 lalu. Retensi talenta adalah sarana untuk meningkatkan motivasi dan komitmen talenta supaya menunjukkan kompetensi dan kinerja optimal dalam manajemen talenta.
Dalam konsinyasi yang turut dihadiri Ketua MK, Anwar Usman, itu, Tasdik Kinanto mengatakan bahwa dalam proses pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, di samping kompetensi dan kinerja, turut dan perlu didalami terkait rekam jejak.
Sementara, Sri Hadiati menyebut, pendampingan KASN kepada MK sudah dilakukan sejak 2020. “Intinya manajemen talenta memberikan kepastian karier bagi para pegawainya, yang diharapkan ketika terjadi promosi, maka pilihan itu adalah yang sesuai, untuk itu dapat disesuaikan dengan instrumen manajemen talenta”, ujar Sri Hadiati.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Saat ini manajemen talenta dalam Mahkamah Konstitusi sudah diterapkan 80%, Heru Setiawan, mengatakan MK akan taat dan patuh dalam menjalankan manajemen talenta dan akan melakukan validasi kepada tim KASN. Tim MK juga akan menetapkan tim dari KASN menjadi validator resmi terkait manajemen talenta MK.
“Kehadiran ketua MK di sini mempertegas bahwa kami, Mahkamah Konstitusi sangat serius menggunakan manajemen talenta dalam lembaga kami”, ucap Heru.
Sebagai informasi, dalam konsinyasi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta jajaran dan Asisten KASN Muhlis Irfan serta I.G.N.A.Y Endrawan. (cmy/nqa)