Walikota Bandung Menghadiri Coaching Optimalisasi PMPSM Secara Virtual

Berita
02 Jul 2020 - 08:41
Share

“Sistem merit merupakan sistem yang mendasarkan kompetensi dan kinerja pegawai, penerapan sistem merit dalam pemerintahan sangat penting demi mewujudkan Reformasi Birokrasi” ungkap Oded.

Ditambahkan oleh Oded, sebagai wujud keseriusannya dalam menerapkan sistem merit di lingkungannya, pihaknya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Bandung  untuk mendukung penuh dan melaksanakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KASN.

“Penilaian Sistem Merit yang dilakukan oleh KASN sangat penting” ujar Oded.

Menyambut pernyataan Walikota Bandung, KASN melalui Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 Dr. Mustari Irawan M.P.A mengucapkan terima kasih atas kehadiran Walikota Bandung

 

bandung 2

 

“Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh pihak yang hadir khususnya Bapak Walikota Bandung. Kami siap membantu  dan selalu mendukung Kota Bandung dalam penilaian Sistem Merit”. Jelas Mustari.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan Penilaian Mandiri Penerapan Sitem Merit oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 Dr. Andi Abu Bakar. Dari  delapan aspek penilaian mandiri penerapan sistem merit, terdapat tiga aspek yang dibahas pada kegiatan kali ini. Dari sub-sub aspek yang dinilai pada kesempatan ini, beberapa diantaranya sudah mendapatkan nilai empat.

“pada Pemerintah Kota Bandung sudah terdapat aplikasi Kepegawaian yang terkoneksi dengan SAPK, sub aspek ini saya rasa sudah layak mendapat nilai 4” jelas Abu.

Lebih lanjut Komisioner KASN, juga memuji Pemerintah Kota Bandung yang telah memiliki Lembaga Asesmen sendiri

“Kota Bandung lebih spesifik dari Kota dan Kabupaten lainnya. Kota Bandung telah memiliki Lembaga Asesmen sendiri, padahal yang biasanya memiliki adalah tingkat Provinsi’. ungkap Mustari

Ditambahkan oleh Mustari bahwa apabila Pemerintah Kota Bandung dapat memperoleh nilai baik pada aspek ketiga yaitu pengembangan karir, maka Pemerintah Kota Bandung dapat dikecualikan dari melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi dan diganti dengan menggunakan manajemen talenta. (Humas KASN)

 

bandung 3