Pada surat tersebut dilaporkan mengenai tindak lanjut rekomendasi KASN berupa pengangkatan kembali terhadap lima Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang sebelumnya dibebaskan dari jabatannya. Selain itu Walikota juga berkomitmen untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Tim Penilai Kinerja/Tim Baperjakat dalam proses pelaksanaan mutasi dan promosi ASN sehingga tidak terulang kembali kesalahan serupa di masa yang akan datang.
Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN, Dr. Rudiarto Sumarwono dalam sebuah kesempatan menyampaikan apresiasi atas tindakan Walikota Gorontalo tersebut.
“Kami memberikan apresiasi terhadap Walikota Gorontalo yang secara sukarela telah menindaklanjuti semua rekomendasi KASN. Kami berharap hal ini dapat menjadi contoh atau role model compliance bagi Kepala Daerah lainnya dalam menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. Semua ini semata-mata dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya aparatur agar sesuai dengan prinsip-prinsip meritokrasi” ucap Rudi.
Sosok Komisioner yang kerap disapa Dr. Rudi ini juga menambahkan bahwa compliance merupakan unsur penting dalam mewujudkan kolaborasi yang efektif antara Kementerian/Lembaga dan terlebih lagi dengan Pemda baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota sebagai mitra strategis dengan Komisi Aparatur Sipil Negara selaku Pengawas Independen, demikian pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Sumardi, SE, CA, M.Si yang didampingi oleh Auditor Kepegawaian Naufal Virindra, SIA menyambut baik tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh Walikota Gorontalo.
“sinergitas antara Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan KASN adalah sebuah keniscayaan dalam rangka mendorong terwujudnya Sumber Daya Aparatur Indonesia yang unggul” ungkap Sumardi.
Koreksi KASN terhadap para Pejabat Pembina Kepegawaian yang termuat dalam rekomendasi hendaknya dilihat dari sisi pandang apresiasi dan keinginan KASN terhadap para Pejabat Pembina Kepegawaian agar mereka melaksanakan amanah sebagai Kepala Daerah dengan baik, dapat mencapai visi misi Kepala Daerah serta mensejahterakan masyarakat di daerahnya tanpa perlu melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ASN. Apabila terlalu jauh kesalahannya dan terjadi pembiaran maka sangat potensial bermuara ke permasalahan hukum yang justru merugikan bagi semua pihak, demikian pungkasnya. (NV/JPT-I)