Berita

Gunakan fitur pencarian kata kunci serta tag untuk mempermudah pencarian.

Cegah Korupsi, KASN Dorong Pemerintah Daerah Buat Peraturan Kode Etik

KASN-Batam. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi daerahnya masing-masing. Diharapkan peraturan tersebut, dapat mencegah perilaku koruptif ASN yang masih marak belakangan ini.  

Berita 02 May 2019 - 08:39

KASN Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN pada 3 Wilayah Provinsi

JAKARTA- Komisi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan Rapat Koordinasi bertajuk Percepatan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN serta Monitoring dan Monitoring Evaluasi Penerapan SIJAPTI sebagai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Riau pada hari Kamis (25/04/2019), bertempat di Hotel Horison Ultima Palembang. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan H. Nasrun Umar. Adapun peserta kegiatan dimaksud berasal dari Sekretaris Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota, serta para Inspektur Kepala BKD/BKPSDM Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam 3 wilayah provinsi dimaksud.

Berita 29 Apr 2019 - 04:14

MK Tegaskan ASN Otomatis Dipecat Bila Melakukan Kejahatan Jabatan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis dipecat apabila melakukan kejahatan jabatan. Putusan itu diketok atas permohonan ASN di Kepulauan Riau, Hendrik. Pasal yang dimohonkan yaitu Pasal 87 UU ASN: (1) PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Berita 25 Apr 2019 - 11:59

Sosialisasi Aplikasi SIPINTER dan Pemetaan Sistem Merit di Jawa Timur

Jawa Timur-Kelompok Kerja Pengkajian dan Pengembangan Sistem (Pokja PPS) Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan sosialisasi aplikasi SIPINTER serta pemetaan sistem merit kabupaten/ kota di Jawa Timur pada tanggal 11 April 2019. Sosialisasi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, diawali dengan pemaparan Anom Surahno (Kepala BKD Jawa Timur) mengenai penerapan sistem merit di Provinsi Jawa Timur. Beliau menyatakan bahwa Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan road map pelaksanaan sistem merit di tahun 2019 ini. Pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 1 yaitu tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 Pemerintahan Provinsi Jawa Timur berkonsentrasi pada good governance, pada RPJM 2 yaitu tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 Pemerintahan Provinsi Jawa Timur berkonsentrasi pada reformasi birokrasi, pada RPJM 3 yaitu tahun 2015 sampai dengan 2019 Pemerintahan Provinsi Jawa Timur berkonsentrasi pada penerapan sistem merit, dan pada RPJM 4 yaitu tahun 2020 sampai dengan 2024 Pemerintahan Provinsi Jawa Timur berkonsentrasi pada perwujudan birokrasi berkelas dunia.

Berita 23 Apr 2019 - 09:25

Soft Launching Media Center Komisi ASN

Jakarta-Selasa, 16 April 2019. Bertempat di Kantor Komisi ASN yang beralamat di SME Tower lt. 14, Jl. Jend. Gatot Subroto Komisi ASN menggelar tiga acara secara bersamaan yaitu, Peresmian Media Center Komisi ASN, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi ASN dengan PATTIRO mengenai Pemantauan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, serta Netralitas ASN, dan Konferensi Pers terkait Hasil Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang dilakukan PATTIRO. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi ASN, Sofian Effendi dan para Komisioner KASN, Maya Rostanti selaku Direktur PATTIRO, serta rekan-rekan dari berbagai media.

Berita 18 Apr 2019 - 01:43

KASN Respon Laporan Dugaan Intimidasi Rektor IAIN Kudus

RMOLJateng. Dr. M. Saekan Muchith, S.Ag, M.Pd dosen IAIN Kudus yang menjadi korban teror dan intimidasi Rektor atas pernyataanya mengenai dugaan jual beli jabatan Rektor IAIN Kudus sangat mengapresiasi gerak cepat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, pasca laporan dan permohonan perlindungan yang dikirimnya, telah direspon sangat cepat dan positif oleh KASN Republik Indonesia. "Saya merasakan KASN sangat mengapresiasi surat yang saya kirim. Menurut saya KASN sebagai lembaga negara yang memiliki tupoksi mengawasi kinerja dan prefosionalisme aparatur sipil negara telah melakukan pelayanan yang baik dan cepat," ujar Saekan dalam keterangan tertulisnya kepada RMOLJateng, Sabtu (13/4/2019).

Berita 15 Apr 2019 - 03:09