Berita

Gunakan fitur pencarian kata kunci serta tag untuk mempermudah pencarian.

ASN Lakukan Freeze Mob sebagai Simbol Netralitas Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar freeze mob di Car Free Day sebagai simbol netralitas mereka pada pemilihan umum mendatang. Ini untuk mempertegas pentingnya netralitas ASN demi memberi pelayanan adil ke masyarakat.

Berita 11 Mar 2019 - 09:38

Pantau Netralitas Guru PNS Jelang Pemilu 2019

BANDUNG, (PR).- Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) meminta agar seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terlibat dukung-mendukung calon pada Pemilu 2019. Guru ASN/PNS diminta untuk bersikap netral. Imbauan FAGI ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 4 pada aturan itu melarang ASN/PNS memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif baik DPR, DPRD atau DPD.

Berita 11 Mar 2019 - 08:21

Komisi ASN akan Gelar Public Campaign Gerakan Netralitas ASN pada Pemilu 2019 di Car Free Day Bundaran HI

JAKARTA-Komisi ASN akan mengelar kampanye publik (Public Campaign) Gerakan Netralitas ASN pada Pemilu 2019, pada hari Minggu (10/03) dari pukul 06:00 s/d 11:00 WIB, bertempat di lokasi Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta.

Berita 08 Mar 2019 - 11:58

Peresmian Kantor Komisi ASN di Gedung SMESCO Indonesia

JAKARTA-Ketua Komisi ASN Prof. Sofian Effendi meresmikan kantor Komisi ASN yang kedua, bertempat di Gedung Smesco Indonesia  Lantai 14  Jl.Gatot Subroto Kav. 94, Pancoran, Jakarta Selatan,Selasa siang, (05/04/2019).

Berita 06 Mar 2019 - 04:15

ASN Netral pada Pemilu 2019 Harus dan Tidak Bisa di Tawar-tawar Lagi!

JAKARTA- 4 Maret 2019, Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media dan pertanyaan masyarakat  kepada Komisi ASN terkait  berita  ASN  tidak boleh netral jelang Pilres 2019, Komisi ASN menegaskan  bahwa “Pegawai ASN itu harus bersikap netral pada penyelenggaraan  Pemilu 2019 dan tidak bisa ditawar-tawar lagi!”.    

Berita 04 Mar 2019 - 02:50

7 Alasan PPK belum melakukan PTDH Terhadap ASN Berstatus Terpidana Korupsi

JAKARTA- Sesuai data  Badan Kepegawaian Negara, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS yang sudah mempunyai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht)  yang seharusnya sudah dilakukan Pemberhentian  Tidak Dengan  Hormat (PTDH) sampai akhir Desember 2018. Hal ini  sesuai penegasan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) pejabat/lembaga yaitu MenPANRB, MenDAGRI, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018. Namun sampai saat ini baru 1.262 (53.5%) PNS sudah PDTH, sedangkan sebanyak  1.095 (46.5%) PNS lainnya  belum dilakukan PTDH oleh PPK dan masih menerima gaji dari negara, serta masih ada yang diangkat dalam jabatan ASN bahkan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi pemerintah daerah.

Berita 04 Mar 2019 - 02:03